Sabtu, 08 September 2012

INFEKSI TATO AKIBAT TINTA



Atlanta: Tato semakin populer. Namun banyak kasus infeksi kulit gara-gara tato. Peneliti menemukan tinta tato merupakan sumber infeksi yang tak diperkirakan sebelumnya.

"Peneliti menemukan bakteri dalam botol tinta yang sudah dibuka dan belum dibuka di salon tato New York. Mereka tidak menemukannya dalam air di toko," kata Tara MacCannell, yang memimpin investigasi di Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit. Hasil penelitian itu muncul di laporan Morbidity and Mortality Weekly.
Penyakit yang muncul dari tato itu disebabkan sepupu bakteri tuberkulosis yang bernama Mycobacterium chelonae (diucapkan chell-OH-nay). Bakteri itu umumnya berada di dalam air keran, dan seniman tato menggunakan air tercemar untuk mengaduk tinta. Dan terkadang, perusahaan menggunakan air suling untung mengencerkan tinta, dan berpikir itu bersih dari kontaminasi penyebab infeksi.

Gejala yang dimunculkan dari bakteri seperti gatal dan lepuh yang menyakitkan berisi nanah yang membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk sembuh, dan membutuhkan pengobatan dengan antibiotik keras dengan efek samping yang tidak menyenangkan.

Langkah yang dilakukan produsen tinta juga tidak bisa membunuh bakteri chelonae. Produsen tinta hanya menambahkan witch hazel atau pengawet alkohol untuk menurunkan risiko virus tertentu, Jumat (24/8).

Menurut peneliti, sebanyak 19 orang di Rochester, NY, berakhir dengan ruam bergelembung pada tato baru mereka. Hepatitis, infeksi staph, dan bahkan superbug MRSA dikaitkan dengan tato. Jarum kotor dan kondisi yang tidak sehat juga sering disalahkan.

Sementara semua kasus infeksi di New York berhubungan dengan seniman tato yang tak mengenakan sarung tangan sama sekali dan tidak mensterilkan peralayan yang mereka gunakan. Masalahnya, penyelidik menyimpulkan penyebabnya adalah tinta.

"Bahkan jika Anda mendapatkan tato dengan fasilitas yang segalanya sudah dilakukan dengan benar, itu tidak bebas risiko," kata Dr Byron Kennedy, Wakil direktur Departemen Kesehatan di Monroe County, New York.

Pada tahun lalu, sudah ada 22 kasus yang sudah dikonfirmasi dan lebih dari 30 kasus yang dicurigai sebagai infeksi kulit di Colorado, Iowa, New York, dan negara bagian Washington.

Dan dalam jajak pendapat, selama 10 tahun terdapat laporan penyakit dari pelanggan tato. Rata-rata satu dari 5 orang dewasa AS memiliki setidaknya satu tato, meningkat dari tahun lalu.

"Infeksi itu ditimbulkan dari tinta atau air yang digunakan untuk mencairkan tinta. Seniman dan pembuat tinta seharusnya hanya menggunakan air steril untuk mencairkan tinta,"saran pejabat kesehatan.

Untuk mencegah infeksi, para pejabat kesehatan mengatakan pelanggan tato harus bertanya jenis tinta yang digunakan dan langkah-langkah yang mereka gunakan untuk mencegah infeksi.

sumber(WSJ/MEL)

Jumat, 07 September 2012

Riset Al-Quran & Sains : HIKMAH DIHARAMKANNYA DARAH

  • Riset Al-Quran & Sains: HIKMAH DIHARAMKANNYA DARAH 



    Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: { قل لا أجد في ما أوحي إلي محرما على طاعم يطعمه إلا أن يكون ميتة أو دما مسفوحا أو لحم خنزير فإنه رجس أو فسقا أهل لغير الله به فمن اضطر غير باغ ولا عاد فإن ربك غفور رحيم } (الأنعام:145


    ”Katakanlah:"Tidaklah aku dapati dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-An’aam: 145)

    Dan al-Qur’an mensifati Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dengan firman-Nya:
    { ويحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث } (الأعراف:157)
    ” ….Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk ..." (QS. Al-A’raaf: 157)

    Ilmu pengetahuan (Sains) telah menetapkan dengan ketetapan yang tidak menyisakan keraguan bahwa darah yang Allah ciptakan dalam daging binatang, membawa bakteri dan keburukan (bahaya) yang banyak. Dan dari sini kita bisa mengetahui hikmah dan tujuan syari’at dari penyembelihan binatang yang diperintahkan oleh Syari’at Islam sebelum seseorang mengknnsumsi daging hewan tersebut. Hal itu karena dalam penyembelihan terjadi proses pengeluaran darah yang kotor dan berbahaya tersebut.

    Dan rahasia dalam pengharaman darah adalah apa yang telah dibuktikan oleh ilmu pengetahuan modern pada hari ini bahwa darah adalah sarang yang bagus untuk perkembangbiakan bakteri dan pertumbuhannya. Kemudian lebih dari itu ia tidak mengandung gizi sedikit pun, akan tetapi ia justru menyebabkan gangguan pencernaan, sampai-sampai jika sebagian dari darah tersebut dimasukkan ke dalam perut (lambung) manusia, maka secara langsung lambung akan memuntahkannya, atau darah tersebut akan keluar bersama kotoran dalam bentuk hitam tanpa dicerna (oleh lambung).

    Dan semua penelitian ilmiah dalam bidang ini menguatkan (mendukung), bahwa bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh minum darah atau memasaknya adalah sangat besar, dikarenakan bakteri-bakteri yang terkandung dalam darah, terlebih lagi bahwasanya darah -berbeda dengan apa yang dibayangkan - adalah unsur yang sangat miskin (tidak mengandung) gizi, dan bahwasanya kadar protein yang terkandung dalam darah telah bercampur dengan unsur-unsur (zat-zat) yang sangat beracun, dan sangat berbahaya. Hal yang menjadikan seseorang untuk mengkonsumsinya berada dalam risiko besar, dan menjerumuskan dirinya ke dalam kebinasaan. Bahkan yang lebih berbahaya dari itu, darah mengandung unsur-unsur beracun, yang berada di garis terdepannya adalah karbon dioksida, sebuah gas mematikan “mencekik”. Dan ini menjelaskan juga larangan memakan binatang yang mati tercekik. Hal itu karena binatang yang mati “tercekik” ia tidaklah mati melainkan hanya karena bertumpuknya gas ini (karbondioksida) dalam darahnya yang menyebabkan kematiannya.

    Dan apa yang telah kami kemukakan di atas berupa akibat-akibat (efek-efek) yang membahayakan yang ditimbulkan dari pengkonsumsian darah sudah cukup –menurut pandangan saya- untuk mengharamkannya dan untuk pembuatan aturan (hukum) yang melarang untuk mengkonsumsinya.
    Masih ada Kami katakan:”Bahwa sesungguhnya Islam telah mentoleransi darah yang sedikit, disebabkan sulitnya seseorang untuk menghindarinya, dan ketiadaan bahaya di dalamnya. Oleh sebab itu darah yang dilarang dalam nash Alquran disifati dengan لمسفوح (darah yang mengucur/mengalir) dalam firman-Nya: { أو دما مسفوحا }


    ” Atau darah yang mengalir.” (QS. Al-An’aam: 145)

    Hal ini menunjukkan bahwa darah yang terjebak dalam daging (berada dalam daging dan tidakmemancar ketika disembelih) tidak masuk ke dalam larangan ini. Imam ath-Thabari rahimahullah mengatakan dalam hal ini:" Dalam pensyaratan yang ditetapkan oleh Dzat Yang Mahaterpuji ketika menjelaskan kepada hamba-Nya tentang haramnya darah, bahwasanya darah tersebut disyaratkan harus yang mengalir (memancar) adalah bukti yang jelas bahwasanya jika ia tidak tercurah/mengalir (tetap berada di dalam daging setelah proses penyembelihan) hukumnya adalah halal dan tidak najis."
    Mahasuci Dzat yang telah mengajarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam apa yang tidak beliau ketahui, dan Dia mengabarkan kenikmatan yang diberikan tersebut dengan firman-Nya:
    { وعلمك ما لم تكن تعلم وكان فضل الله عليك عظيما } (النساء113)

    ” …Dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. Dan karunia Allah adalah sangat besar atasmu.” (QS. An-Nisaa’: 113)
    Mahasuci Dzat yang telah memuliakan makhluk-Nya ini dengan agama yang benar, jalan lurus, dan cara hidup yang jelas:
    { قد جاءكم رسولنا يبين لكم كثيرا مما كنتم تخفون من الكتاب ويعفو عن كثير قد جاءكم من الله نور وكتاب مبين } (المائدة:15)

    ” …Sesungguhnya telah datang kepadamu Rasul Kami, menjelaskan kepada kalian banyak dari isi Al-Kitab yang kamu sembunyikan, dan banyak (pula yang) dibiarkannya. Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan kitab yang menerangkan.” (QS. Al-Maa’idah: 15)
    (Sumber: من الإعجاز التشريعي للقرآن تحريم الدماء

  •    
www.purwaningrohmah9a16.blogspot.com